Hukuman Untuk Pelaku Homo Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du, Manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnnya Nabi Luth 'alaihis shalatu was salam. Allah berfirman, وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ "Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, ' Cara menghukum Homo dalam Islam !
Put the internet to work for you.






0 komentar:
Posting Komentar