Hubungan sesama jenis jelas merupakan bentuk penyelewengan seksual yang telah ada sejak zaman Nabi Luth. Dalam ajaran agama Islam, hubungan sesama jenis jelas merupakan pelanggaran dosa besar. Ketua Forum Ulama Umat Islam (FUUI), KH Athian Ali mengatakan, hukuman bagi pelaku hubungan sejenis lebih berat dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan. Hukuman dalam Islam adalah hukum Pelaku LGBT harusnya dihukum mati !
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar