-Penerapan sanksi gijzeling atau penyanderaan terhadap penunggak pajak juga memiliki kriteria khusus. Penyanderaan di penjara hanya berlaku bagi Wajib Pajak (WP) yang masih punya kemampuan membayar.
"Ini berlaku untuk penunggak pajak yang masih ada kemampuan bayar," ungkap Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (29/1/2015).
Menurutnya akan percuma bila penunggak pajak yang disandera tidak mampu untuk melakukan pembayaran. Sebab justru hanya akan menyusahkan pemerintah sendiri.
"Harus yang punya uang. Kalau cuma punya celana dalam saja, itu nggak usah," sebutnya.
Dadang menjelaskan, saat penyanderaan petugas berkewajiban untuk memberikan fasilitas seperti makanan, minuman dan kebutuhan sehari-hari. "Belum kalau sakit harus diobati. Mahal," ujarnya.
Kembali pada tujuan awal, kata Dadang, bahwa peningkatan kepat uhan ini bertujuan agar WP yang bermasalah bisa memenuhi kewajibannya. Kemudian juga berdampak besar untuk penerimaan negara.
"Target kita nggak lama dia saat di-gijzeling itu dia bayar. Kalau memang tidak mampu bayar, itu nggak usah," tegasnya.
Untuk memastikan kemampuan WP, tambah Dadang, Ditjen Pajak akan melakukan penulusuran aset (asset tracing). Ini sudah dilakukan terhadap 2 WP badan dan 1 WP orang pribadi yang diragukan kemampuan
http://ift.tt/1A0Mznx
Paling kalau bayar pajak juga nantinya di korupsi
Link: http://adf.ly/wnuz8 Kalau Cuma Punya Celana Dalam, Tak Perlu Cemas Dipenjara Karena Tak Bayar Pajak
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar