Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Bus tingkat gratis sumbangan Tahir Foundation. Bus ini rencananya akan dioperasikan di sepanjang jalur pemberlakuan pelarangan sepeda motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Sabtu, 31 Januari 2015 | 09:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan lima bus tingkat hibah Tahir Foundation tidak sesuai dengan spesifikasi bus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub JA Barata mengaku tidak berniat untuk menghalang-halangi Pemprov DKI dalam mengoperasikan lima bus tingkat tersebut. Hanya saja ia meminta spesifikasi bus tingkat disesuaikan dengan peraturan yang ada.
"Sepanjang persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi, silakan beroperasi. Tidak ada keinginan kami untuk menghalang-halangi," kata Barata, Jumat (30/1/2015).
Dari hasil penelitian Kemenhub, kelima bus tingkat merek Mercedes Benz tersebut menggunakan chassis (kerangka) untuk bus maxi, dan bukan untuk bus tingkat. Dengan demikian, bus tersebut tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.
Pemprov DKI, kata dia, harus segera menyesuaikan chassis atau rangka bus tingkat yang diatur dalam PP tersebut. Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram; panjang keseluruhan sekitar 9.000 milimeter hingga 13.500 mm (9-13,5 meter); lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm; dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.
Lebih lanjut ia mengimbau Pemprov DKI untuk berkomunikasi dengan karoseri Mercedez Benz, sehingga mereka dapat memenuhi spesifikasi sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Kami kan harus melihat pabrikan Mercedes-nya seperti apa, baru dibicarakan. Yang terpenting bus tingkat itu harus mematuhi PP Nomor 55 Tahun 2012," ujar Barata.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal pada Kemenhub karena menghambat operasional bus sumbangan Tahir Foundation bermerek Mercedes Benz. Hingga kini, lima bus tingkat gratis yang akan melintas di sepanjang rute pelarangan motor, Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat masih belum beroperasi.
Basuki mengaku pihak Kemenhub menuding bus sumbangan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak lolos uji tipe. Ia kesal hanya karena berat bus sumbangan itu lebih ringan dari aturan berat bus di dalam PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang kendaraan.
"Lebih ringan makin baik dong? Dia bilang enggak sesuai PP beratnya, makanya saya ngamuk dan kesal. Masak Mercedes Benz enggak sesuai spek dan bus buatan China Wei Chai itu dibilang sesuai spesifikasi?. Saya mempertanyakan kenapa sebuah PP (peraturan pemerintah) dibuat untuk menghambat orang gitu loh??," kata Basuki.
Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor: Bambang Priyo Jatmiko
Link: http://adf.ly/x1HY8 [SEGERA CABUT ATURAN SESAT] Ini Jawaban Kemenhub atas Kemarahan Ahok
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar