son of ryadz diary : January 26, 2015 at 05:25PM

Kronologi Ratna Mutiara, dari Mabes Polri ke Rutan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Mutiara, saksi kunci kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membantah pernah diarahkan untuk berbohong oleh Bambang Widjojanto dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Ratna juga menyanggah pernah memberikan kesaksian palsu. (Baca: Pengakuan Ratna Mutiara, Saksi Kunci Bambang KPK)

"Kesalahan saya waktu itu, saya kesebut nama Eko. Saya tahu Eko tidak datang. Tapi, karena saya gemetar, kesebutlah. Pencemaran nama baik, gitu saja ujungnya," ujar Ratna ketika ditemui di rumahnya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Polisi Bisa Kecele, Saksi Malah Bela Bambang KPK)

Pada pemilihan 2010, kubu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto meraih 55 ribu suara, kalah dari pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno yang menyabet 67 ribu dukungan. Kubu Ujang kemudian menggugat ke Mahkamah K onstitusi. Ujang menggandeng Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum dari Widjojanto, Sonhadji, & Associates untuk menghadapi Sugianto di MK.

Setelah sidang berlalu dan MK memenangkan pasangan Ujang-Bambang, Ratna diadukan oleh kubu Sugianto. "Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes Polri, lalu ke Pondok Bambu, dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar," kata Ratna. (Baca: Saksi Ungkap Peran Bambang KPK di Kasus Pilkada Kotawaringin)

Ia kemudian harus menjalani proses persidangan. Dalam persidangan, ada 23 saksi yang dihadirkan. Namun para saksi membantah adanya bagi-bagi uang oleh kubu Sugianto. Ratna kemudian divonis penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kejadiannya memang ada bagi-bagi uang, rata. Satu orang dapat Rp 50 ribu. Teman saya sendiri yang sama-sama mengajar TPA, satu rumah dapat Rp 600 ribu," kata Ratna. (Baca: Apa Saja Instruksi Bambang KPK di Sidang MK? Ini Kata Sa ksi)

Ia menjelaskan sebenarnya tidak hanya dirinya yang dituduh memberi kesaksian palsu. Hanya, kata dia, rata-rata saksi yang semuanya adalah tokoh masyarakat setempat itu disidang di Pangkalan Bun, tidak di Jakarta.

ROSALINA

http://ift.tt/18mss7S

makin jelas dikriminalisasi


Link: http://adf.ly/wguI9 [saksi kunci BW] Kronologi Ratna Mutiara, dari Mabes Polri ke Rutan

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar