PDIP (JKW) MENCALONKAN BUDI UNTUK JADI KAPOLRI
PDIP (JKW) MEMBERHENTIKAN SUTARMAN DARI KAPOLRI
...... BUDI DIANGKAT MENJADI KABARESKRIM
KPK MENETAPKAN BUDI JADI TERSANGKA
BUDI DITUNDA JADI KAPOLRI
BUDI MENTERSANGKAKAN BAMBANG
KPK MAU MEMANGGIL MEGA DI KASUS BLBI
JKW MEMPERPANJANG MOU DENGAN FREEPORT
Itulah penggalan peristiwa untuk membuka mata batin kita agar TIDAK #MATI NALAR
http://ift.tt/1yKgLkY
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto, menengarai Irjen Budi Waseso, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri, berafiliasi pada kekuatan politik alias partisan. Ia menilai Budi layak dicopot dari jabatannya.
"Kegaduhan politik ini karena Budi Waseso itu partisan. Dia layak digantikan oleh orang yang lebih profesional," ujar Nico dalam diskusi di salah satu rumah makan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015) pagi.
Nico mengatakan, sejak awal, Budi Waseso mengakui dirinya adalah anak buah Budi Gunawan. Sudah menjadi rahasia umum jika Budi Gunawan sangat dekat dengan Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan. Terlebih lagi, pihak internal PDI-P mengakui bahwa Budi Gunawan turut merancang visi dan misi bidang hukum Presiden Joko Widodo.
Indikator kedua, Budi Waseso menyebutkan bahwa ada pengkhianat di tubuh institusi Polri. Padahal, saat itu Budi baru menjabat sebagai Kepala Bareskrim. Nico menengarai, ada upaya "menggeser" orang-orang yang tidak sejalan dengan kelompoknya.
Indikator ketiga, lanjut Nico, berdasarkan pernyataan mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, yang menyebutkan bahwa pengangkatan Budi Waseso sarat kepentingan politik. Mengapa? Sebab, Budi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjabat kepala Bareskrim Polri. Seharusnya kepala Bareskrim Polri itu pernah dijabat oleh kapolda tipe A, tipe B.
"Wakapolri yang diberikan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri harus tegas untuk menjadikan Polri ini institusi profesional. Jangan ada partisan di dalamnya. Mereka itu harus segera diganti," ujar Nico.
Sebelumnya, jabatan kepala Bareskrim Polri dipegang oleh Komjen Suhardi Alius. Namun, tiba-tiba dia dimutasi menjadi Sekretaris Utama Lemhanas oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang telah mendapatkan instruksi dari Presiden untuk menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri.
Sejak tanggal 16 Januari 2015, jabatan kepala Bareskrim Polri pun dipegang Budi Waseso. Sebelum menjadi kepala Bareskrim, Budi Waseso menjabat sebagai Kepala Sekolah Staf Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti) yang terletak di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
http://ift.tt/1D12akB
intelijen - Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Berdasarkan berita yang tersebar Jokowi mengingatkan Samad bahwa penanggungjawab tertinggi NKRI adalah kepala negara. siapapun yang membangkang kepala negara bisa dituntut secara pidana. Pernyataan Jokowi itu ancaman," kata aktivis politik Sri Bintang Pamungkas kepada intelijen, Minggu (24/1).
Kata Sri Bintang, Jokowi telah melanggar hukum dengan memerintahkan Bareskrim Mabes Polri menangkap Bambang Widjojanto.
"Ini pelanggaran hukum dan Jokowi bisa dijatuhkan," paparnya.
Sri Bintang menilai pernyataan Bambang bahwa penangkapan itu seperti teroris menanandakan Jokowi sudah menganggap tindakan komisioner itu berbahaya.
Selain itu, ia menilai Jokowi tidak bisa melakukan intervensi kepada penegak hukum KPK jika lembaga antirasuah itu mau memeriksa Megawati Soekarnoputri dalam kasus BLBI.
http://ift.tt/1yKgLl0
Jakarta, MediaOnlinenews-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan Megawati Soekarnoputri akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan tidak lama lagi.
"Jangan pernah ragukan KPK untuk menepati janji," kata Abraham Samad.
Abraham menegaskan KPK tidak pandang bulu untuk memanggil siapapun yang dipandang memiliki kaitan dengan dugaan korupsi. "Mau presiden, mau Megawati, kami tidak gentar untuk melakukan pemanggilan. Semua orang sama di mata hukum," ujarnya.
Abraham beralasan, Megawati belum juga dipanggil komisi antirasuah karena masih mendalami semua bukti terkait kasus BLBI. Dia meminta kinerja KPK tak perlu diragukan. "Semua orang pasti kami panggil. Jika tidak, kami akan melakukan langkah-langkah yang tegas," pungkasnya.
Mega skandal ini bermula dari hutang konglomerat yang sebenarnya Rp 210 triliun tapi digelembungkan menjadi Rp 640 trilliun pada 2003, di rezim pemerintahan Megawati dan Boediono sebagai Menteri Keuangan ketika itu.
Diduga utang itu dikemas menjadi Obligasi Rekapitalisasi Pemerintah dengan diberi bunga dan diperdagangkan. Bahkan muncul dugaan oleh Kementerian Keuangan, utang disulap bentuknya menjadi Surat Utang Negara (SUN) seri baru.
Megawati waktu itu mengeluarkan Inpres 2002 untuk para obligor, yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 14 ayat 1 dan 2, yang bunyinya pemerintah hanya berhak memberikan amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Utang BLBI rezim Suharto ketika itu Rp 130 triliun. Pada satu tahun enam bulan kemudian menjadi Rp 210 trilliun di era Habibie. Di era Megawati membengkak lagi menjadi Rp 640 triliun.(CNN)
http://ift.tt/14FRQ70
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai, kasus hukum yang menimpa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berbeda dengan kasus yang menjerat calon Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. Menurut Denny, kasus Bambang adalah upaya kriminalisasi sehingga harus dihentikan prosesnya. Sementara, kasus Budi murni dugaan tindak pidana korupsi sehingga harus dilanjutkan hingga persidangan.
"Memang penyikapan untuk BW dan BG harus beda. BW harus dihentikan karena kriminalisasi, BG harus diteruskan karena korupsi. Sangat amat mudah untuk menarik penyikapan berbeda untuk keduanya," kata Denny di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Denny mengatakan, ia tahu indikasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Budi Gunawan. Ia mengaku telah membaca dokumen terkait aliran dana puluhan miliar kepada Budi Gunawan yang dinyatakan wajar oleh Bareskrim Polri pada 2010. Menurut Denny, aliran dana tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, uang puluhan milir masuk ke rekening anak Budi yang baru berusia 19 tahun. Alasan mengenai asal usul uang tersebut pun dinilainya tidak masuk akal.
"Anak 19 tahun yang belum pernah bisnis, dari bank di luar negeri yang enggak jelas dalam rupiah, tanpa agunan, dan diberikan dalam bentuk cash. Bayangkan, cash, bukan ditransfer, silahkan teman-teman di bank nilai tingkat kewajaran kata Bareskrim," kata dia.
Di sisi lain, Denny menilai, kredibilitas Bambang tak perlu diragukan. Bambang juga sosok relijius yang dikenal di kalangan pengacara yang pernah bekerja satu tim dengannya.
"Saya dan teman-teman menyaksikan religiusitas yang tetap melekat pada diri BW, istiqomah, memberikan pelajaran terbaik kepada kita bahwa keteguhan dan kesungguhan dalam beribadah akan memberi energi positif pada lingkungan sekitar," kata Denny, mengutip testimoni Hasrul Halili.
Denny yang pernah menjadi anggota tim delapan kasus Bibit-Chandra ini menila,i ada pola kriminalisasi yang sama yang dituduhkan kepada Bambang dengan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra. Merujuk pada kasus Bibit dan Chandra, Denny mengatakan, bukti yang diajukan Kepolisian ketika itu tidak layak untuk diuji dalam persidangan. Ia mencontohkan keterangan penyidik Polri yang menurutnya tidak cukup membuktikan ada aliran dana suap yang diterima Chandra.
"Kami tanya mana bukti Chandra terima suap? Dijawab, 'Ada mobil KPK di Pasar Festival dan bukti parkirnya hari, tanggal, jam Sekian Pak,' kata penyidik'. Kami tanya lagi, lho bagaimana ada mobil KPK kok bisa disimpulkan ada Chandra terima suap? Dijawab 'Infonya demikian Pak'. Loh masak yang beginian masuk pengadilan? Padahal konsekuensinya kalau ke pengadilan, Chandra-Bibit diberhentikan, KPK-nya lumpuh," papar Denny.
Di sisi lain, lanjut dia, Chandra bisa membuktikan dengan puluhan saksi, dan data CCTV bahwa pada saat yang dituduhkan menerima suap tersebut ia tengah berada di Gedung KPK untuk memimpin operasi suatu kasus. Demikian pula dengan Bibit yang bisa menunjukkan dengan foto dan saksi bahwa dia tengah berada di luar negeri ketika dituduh menerima suap.
"Masak kasus begituan dibawa ke pengadilan? Jelas-jelas kasus enggak jelas, justru harus berhenti di luar pengadilan," kata Denny.
Mengenai kasus Bambang, Denny yakin mantan pengacara itu memiliki bukti yang kuat. Namun, Denny belum bisa mengungkapkan bukti-bukti dugaan kriminalisasi tersebut kepada publik karena takut menganggu strategi Bambang dalam membela diri nantinya. Terkadang, lanjut Denny, hukum harus berlaku berbeda untuk mencapai suatu keadilan.
"Jadi memang penanganannya memang harus beda. Bebaskan BW, tangkap BG. Membawa keduanya ke pengadilan, seakan adil, padahal justru menyesatkan," kata dia.
Link: http://adf.ly/wh7EX KPK vs PDIP (POLITIK BALAS BUDI vs POLITIK BALASAN BUDI)
Put the internet to work for you.






0 komentar:
Posting Komentar