son of ryadz diary : January 03, 2015 at 05:27AM

Kemenhub buru pemberi izin AirAsia QZ8501 terbang ilegal
Kementerian Perhubungan kecolongan dengan terbangnya pesawat AirAsia QZ8501 dari Surabaya menuju Singapura pada Minggu (28/12). Sebab, penerbangan ini dilakukan di luar izin yang diberikan Kementerian Perhubungan. Pesawat ini pun berakhir nahas setelah terjatuh di Selat Karimata.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Djoko Murdjatmodjo tidak menampik adanya pihak-pihak yang memberikan izin pada AirAsia terbang dari Surabaya ke Singapura di luar hari yang diberikan Kemenhub. Pihaknya bakal menerjunkan tim investigasi ke Bandara Juanda dan kantor perwakilan PT. Indonesia AirAsia, Senin (5/1) untuk memburu dalang di balik pemberi izin penerbangan AirAsia QZ 8501.

"Kita tahu itu pasti ada yang memberi izin. Nah sekarang yang memberi izin kita teliti siapa dan kenapa. Mohon ditunggu waktunya hasilnya, kita secepat-cepatnya," kata Djoko di Kemenhub, Jakarta, Sa btu (3/1).

Pihaknya bakal memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang kedapatan memberikan lampu hijau bagi AirAsia untuk terbang ke Singapura di luar izin yang diberikan.

"Kalau dia (pelaku pemberi izin ilegal) akan kita pindahkan untuk tidak menangani pekerjaan itu, atau kita non-aktifkan dulu," ujarnya.

Djoko menegaskan pihaknya sudah memberikan sanksi kepada AirAsia atas temuan ini. Sanksi pembekuan izin sementara bisa berubah jika hasil investigasi timnya selesai.

Bukan tanpa alasan sanksi pembekuan izin sementara rute Surabaya-Singapura dijatuhkan pada AirAsia. Pesawat yang mengangkut 155 penumpang dan tujuh awak ini ternyata melanggar jadwal penerbangan yang sudah diberikan Kemenhub.

Sesuai surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Pada kenyataannya, AirAsia QZ8501 terbang dari Surabaya menuju Singapura pada hari Minggu.
http://ift.tt/1vWqM9Y


Dinegara Lain , jika ada Kejadian yang menelan korban jiwa akibat kelalaian Perusahaan sudah pasti berjiwa Besar " MUNDUR "
kalau di Indonesia , malah Dirut yang bersalah bilang Peraturan Pemerintah itu " JADUL "

dirut sudah terbiasa Memberi sokokan ( Korupsi ) ke Instansi Berwenang yg dayan KORUPSI'
MENTAL KORUPSI merenggut nyawa = KRIMINAL Terorganisir.


Link: http://adf.ly/vog1J Kemenhub buru pemberi izin AirAsia QZ8501 terbang ilegal

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar