JAKARTA – Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mencatat, hingga April 2015 ada 154 wajib pajak yang mengajukan keringanan pembayaran pajak. Kepala UPT Pengurangan dan Banding Pajak DKI Jakarta Arief Susilo mengatakan, mereka yang mengajukan keringanan ini masuk dalam kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meliputi veteran, purnawirawan TNI-Polri, pensiunan PNS dan warga tidak mampu.
"Bukan mengajukan keberatan, tapi meminta pengurangan," ujarnya, Senin (18/5/2015).
Arief menjelaskan, sesuai Pergub No.211 Tahun 2012 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, mereka berhak mengajukan keringanan pajak yang dikenakan. Rinciannya, untuk warga tidak mampu diperkenankan pengurangan sebesar 5 persen, sementara untuk veteran, pensiunan TNI-Polri dan pensiunan PNS sebesar 75 persen.
"Untuk veteran, dan pensiunan TNI-Polri serta PNS, itu sebagai balas jasa, karena mereka telah berjasa kepada negara," sambung Arief.
Arief menambahkan, proses pengajuan permohonan keringanan pajak tidaklah sulit. Cukup melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan diajukan ke Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan setempat, tanpa dipungut biaya.
Sumur: http://ift.tt/1EeDXpC
Wah, sekarang bayar pajak bisa nego .
Link: http://adf.ly/1HNP43 Keberatan Nilai Pajak, Silahkan Ajukan Keringanan
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar