Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Di Era Masyarakat Ekonomi Asean ( MEA 2015 ). KTP adalah tanda bukti diri kependudukan seseorang yang syah arti nya harus ada yang mempertanggung jawabkan dari pihak Pemerintah. Dari jaman Hindia Belanda KTP sudah ada bagi orang yang berusia 17 tahun atau sudah kimpoi. Dulu ya ng mempertanggung jawabkan KTP Adalah Kepala Desa, lurah, camat. Sesudah ada KTP Compute rais bagi WNA yang sudah jadi warga negara di tulis nomor SBKRI nya, Tahun ganti tahun KTP terus berubah malah Tanda tangan Camat di scan oleh Pengelola KTP dari pihak pemborong yang ditunjuk kementrian dalam negeri, segala macam yang bersangkutan dengan KTP jadi domain Kemdagri, pemborongnya bubar Alat2 yan g berkaitan den gan KTP termasuk scan tanda tangan Camat di bawanya. Sekarang ada KTP Electronik dengan alasan untuk ke akuratan data untuk Pemilu menghabiskan biaya Yang sangat fantastis sampai 6 triliun dan sampai dengan saat ini belum tuntas banyak masyarakat be lum memperoleh E- KTP dengan berbagai alasan. Yang aneh dalam E -KTP tidak ada tanda tangan siapa yang bertanggung jawabnya tanya ke pak RT katanya yang bertanggung jawab Masing2 aja lucu sekali ya. Dalam rangka mencegah penyeludapan manusia dari luar negeri demi keamanan Negara sebaiknya urusan KTP tidak diseragamkan sesuai dengan azas kebinekaan berdasarkan otonomi Daerah masing masing dan pengadaan blangko KTP nya pun diserahkan pada daerah masing2 serta ditanda tangani kepala Desa, lurah setempat untuk lebih memudahkan pengawasannya bagi penyeludupan manusia dari luar negeri karena kades dan lurah yang lebih mengetahui warganya. Depdagri jangan ikut ikutan urusan yang kecil jangan cari masalah cukup membuat payung Hukum nya saja bagi penduduk pindah, datang, lahir dan mati
Link: http://adf.ly/1HJpjX KTP dalam menghadapi era MEA 2015
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar