GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melantik sebanyak 649 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelantikan digelar di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/5/2015).
Pejabat eselon III adalah untuk mereka yang menjabat sebagai kepala bidang, kepala suku dinas, dan camat. Sedangkan untuk pejabat eselon IV adalah mereka yang menjabat sebagai kepala seksi dan lurah.
Usai pelantikan, Basuki menyampaikan dengan tegas bahwa saat ini tidak ada zona aman di DKI bagi para PNS, di mana mereka bisa saja langsung dipecat apabila tidak bekerja dengan benar.
"Tidak ada zona aman di DKI, Bapak Ibu bisa dipecat kalau bekerja tidak benar. Selama saya di sini (DKI), saya tidak akan toleransi kalau dapat laporan, sampah, PKL, semua tugas lurah, camat, d an wali kota jadi mata telinga dan mulut saya dan SKPD adalah konsultan yang melayani," tegas Ahok.
Ahok juga menyampaikan bahwa sejauh ini, Jakarta sudah berubah cukup banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, dengan tuntutan masyarakat DKI saat ini yang begitu besar, maka menurutnya, mau tidak mau pihaknya harus tetap bekerja dengan lebih cepat.
"Target saya sebelum keluar dari Balai Kota adalah budaya sudah terbentuk di Jakarta. Jangan mengecewakan. Anggap ini ibadah. Gaji sudah cukup di DKI, jadi saya harap Jakarta betul-betul menunjukkan perubahan yang besar. Warga DKI tidak bisa lagi menunggu, apalagi kalau ada yang main saya tidak bisa toleransi," tambahnya.
Selain itu, Ahok juga berencana untuk memecat PNS di DKI karena dianggapnya kurang efisien secara kuantitas. Ia pun enggan menerima PNS baru dan lebih memilih untuk mengambil PNS-PNS dari seluruh Indonesia yang berminat pindah ke DKI.
"Semoga kita bisa w ujudkan harapan warga Jakarta. Malu kita sebagai Ibu Kota. Saya mengandalkan Anda," harapnya.
Usai dilantik, pejabat eselon III dan IV ini akan melakukan pemeriksaan urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemeriksaan ini memang biasa dilakukan apabila sudah dilakukan pelantikan.
Sekadar diketahui, pelantikan pejabat eselon III dan IV ini sendiri berdasarkan dengan Keputusan Gubernur DKI nomor 790-814 tahun 2015, tertanggal 15 Mei 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, jabatan administrator serta Keputusan Gubernur DKI Nomor 815-854 tahun 2015, tertanggal 15 Mei 2015 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan pengawasan.
Tekape : http://ift.tt/1Kfb9Wo
"Seharusnya seperti itu pak Ahok, kalau tidak benar kerjanya, Pecat saja!"
Link: http://adf.ly/1HM7EL Tidak Ada Zona Aman Di DKI Bagi PNS
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar