son of ryadz diary : May 16, 2015 at 10:13PM

Jakarta - Perusahaan pemilik Kapal MV Hai Fa, Hai Yi Shipping Limited menggugat secara perdata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gugatan perdata tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 April 2015 dengan nomor perkara 147/PDT.G/2015/PN JKT.PST.

Isinya, penggugat yaitu Hai Yi Shipping Limited menggugat KKP atas kerugian moril karena tidak dapat mengoperasikan kapal MV Hai Fa sejak 26 Desember 2014 hingga 6 April 2015 sehingga mengalami kerugian sebesar US$ 720.018. Tidak hanya itu, perusahaan juga menggugat KKP untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 triliun.

Wakil Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Yunus Husein mengatakan pihaknya siap membantu KKP dalam menghadapi gugatan yang diajukan Hai Yi Shipping Limited itu.

"Kita mendukung penuh dalam menghadapi gugatan tersebut," ungkap Yunus saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (11/05/2015).

Dikatakan Yunus, KKP juga akan dibantu oleh tim kuasa hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta pengacara profesional untuk menghadapi gugatan tersebut. Yunus menegaskan gugatan perdata tersebut dinilai lemah karena gugatan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Ambon yang justru memperkuat Hai Fa membawa hiu martil. Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon itu, kapal Hai Fa dinyatakan bersalah karena telah kedapatan membawa hiu martil dan Nahkoda didenda Rp 200 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara.

"Tidak ada dasar hukum yang kuat karena gugatan ini berdasarkan Pengadilan Perikanan dan Pengadilan Tinggi Ambon yang justru menguatkan bila kapal tersebut mengambil hiu martil yang dilarang diperdagangkan di luar negeri," tuturnya.

Adapun jadwal pemanggilan perdana tahap mediasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tergugat dan penggugat dilaksanakan besok, Selasa, 12 Mei 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan dirinya tidak akan menghadiri pemanggilan tersebut.

"Ada pengacara yang mewakili," kata Susi saat dihubungi.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami adanya kemungkinan penyelidikan tindak pidana baru pada kapal Hai Fa serta perusahaan terkait.

"Kemungkinan dilaksanakan tindak pidana baru terkait Hai Fa dan perusahaan terkait lainnya," sebutnya.


news   (news.detik.com)



tipikal maling dan teroris ekonomi licik banget nih
sudah nyolong, ngerampok hasil bumi indo dan membunuh salh satu saksi kunci dari kementrian kkp, sekarang bos besar hai fa malah mau nuntut kementriannya susi untuk ganti rugi 1 triliun



Link: http://adf.ly/1HJ7dc Kementrian Bu Susi Tak Takut Digugat 1T Oleh Bos Kapal Tiongkok MV Hai Fa

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar