Jumat, 01 Mei 2015 , 07:15:00
PALANGKA RAYA – Panitera Muda Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya, Frislyasi, mengatakan, sejak Januari hingga Maret 2015 ada delapan PNS yang mengajukan cerai.
Sedang pada tahun 2014, total ada 31 PNS yang melakukan perceraian. Alasan perceraian beragam, namun yang paling menonjol adalah akibat adanya pihak ketiga.
"Kalau karena ekonomi itu jarang, PNS kan gajinya mencukupi. Ada kemungkinan hadir pihak ketiga," ujar Frislyasi, kemarin.
Dikatakan Frislyasi, perceraian bagi seorang PNS butuh surat ijin dari atasan. Termauk ijin dari Kepala Dinas (Kadis) ataupun Kepala Badan (Kaban). "Jika tidak dapat ijin dari atasan, maka bisa meneruskan surat ijin itu ke kepala daerah," terangnya kepada Kalteng Pos (Grup JPNN).
Sebelum memberikan ijin, atas akan menelaah alasan yang diajukan seorang PNS yang mengajukan perceraian. Bahkan, atasan juga berupaya memediasi agar jangan sampai terjadi perceraian.
Sementara itu, menurut Kasubid Disiplin, BKD Provinsi Kalteng, Tugiman, untuk tahun 2015 hingga bulan April sudah tercatat ada 1 SK cerai yang telah dikeluarkan dan 2 SK Cerai yang sedang diproses. "Alasan mereka bercerai yaitu karena udah tidak cocok lagi," ujarnya
http://ift.tt/1FgkBnS
'Sertifikasi Guru Penyebab Rumah Tangga tak Harmonis'
Tuesday, 17 March 2015, 08:38 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,WONOGIRI -- Sertifikasi guru dengan ganjaran renumerasi gaji ternyata tak selamanya berbuah keberkahan. Ternyata, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya perceraian di kalangan pegawai negeri sipil.
"Indikasi perselingkuhan dan pergi tanpa tanggung jawab, serta tanpa keterangan jelas menjadi beberapa faktor perceraian di kalangan PNS disini. Adanya program sertifikasi yang didapatkan tenaga pendidik dan guru juga menjadi penyebab tidak harmonisnya rumah tangga," ungkap Kepala Bidang Administrasi dan Pembinaan Pegawai (Kabid APP) Kabupaten Wonogiri Hartiningsih, Selasa (17/3).
Hal itu terjadi karena pendapatan pasangan hidup dinilai tak sepadan dalam segi ekonomi. Lalu, adanya gengsi pada diri salah satu pasangan sehingga berujung pada perselingkuhan.
Setelah ada program sertifikasi guru, kata Hartiningsih, sering terjadi proses perceraian PNS. Juga ada faktor lain, yakni PNS meninggalkan pasangan tanpa keterangan apapun sampai dua tahun.
Sejak awal hingga Agustus 2014, BKD telah menangani 10 kasus perceraian dalam tahap mediasi antar kedua belah pihak. Delapan kasus di antaranya mendapatkan surat izin sebagai penggugat. Sedangkan dua kasus lagi mendapat surat keterangan sebagai tergugat.
Pada Agustus 2014, BKD Wonogiri menyelenggarakan tiga kali mediasi terhadap tiga pasangan hendak bercerai.
http://ift.tt/1IEMrhF
Ramai-ramai Minta Cerai Setelah Dapat Sertifikasi
February 5, 2015
KONFRONTASI- Tingginya pendapatan guru yang telah sertifikasi ikut memicu tingginya angka perceraian pegawai negeri sipil di Kabupaten Maros dari tahun ke tahun. Pada data perceraian di Maros, angka perceraian guru paling banyak. Saat ini kehidupan guru sudah membaik setelah lancarnya pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) guru di Maros.
"Coba bandingkan sekarang dengan dulu, dulu sertifikasi di Maros tidak lancar sehingga di awal pemerintahan saya, guru-guru melakukan unjuk rasa agar sertifikasinya segera dibayar. Saya meminta supaya guru-guru membina hubungan rumah tangganya dengan baik. Guru mempunyai tanggungjawab sosial pada masyarakat selain sebagai pendidik," ujar Bupati Maros, Hatta Rahman, Kamis (5/2/2015).
Kepala Sub Bidang Kinerja dan Penegakan Disiplin Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maros, Andi Agus, Kamis (5/2/2015) mengatakan jika jumlah PNS yang bercerai di Maros dari tahun ke tahun terus bertambah. Namun jumlahnya tidak signifikan.
Pada tahun 2012 lalu, jumlah PNS yang bercerai di Maros sebanyak 13 orang terdiri dari perempuan 11 orang dan laki-laki 2 orang. Dari jumlah tersebut lima orang diantaranya guru dan delapan orang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pada tahun 2013, PNS yang bercerai sebanyak 12 orang, perempuan 11 orang dan laki-laki hanya 1 orang saja. Sebanyak lima orang guru yang bercerai sisanya sebanyak 7 orang dari berbagai SKPD.
Pada tahun 2014, jumlah PNS yang bercerai sebanyak 14 orang terdiri dari 8 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Profesi guru sebanyak 6 orang dan 8 orang lainnya dari SKPD teknis
http://ift.tt/1IEMtGp
PNS di 20 Kementerian Peroleh Remunerasi
Rabu, 5 September 2012 04:27 WIB
JAKARTA—-DPR dan Pemerintah menyetujui pencairan anggaran remunerasi pegawai negeri sipil 20 kementerian/lembaga pada 2013. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,92 triliun untuk tunjangan remunerasi 20 instansi yang telah berhasil menyelesaikan program reformasi birokrasi. Kementerian/lembaga yang tahun depan direncanakan mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Kepegawaian Negara serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Remunerasi juga akan diberikan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pusat Statistik, Lembaga Ketahanan Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertanian. Instansi lainnya adalah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Narkotika Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Lembaga Sandi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,dan Lembaga Administrasi Negara.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah membutuhkan tambahan anggaran Rp2,81 triliun pada RAPBN 2013, sedangkan sisanya akan didanai melalui realokasi anggaran. Dia mengatakan remunerasi PNS 18 kementerian/lembaga sudah disetujui komisi DPR mitra kerja masing-masing. "Kementerian Pemberdayaan Perempuan tidak perlu realokasi, Kemenpera masih belum dibahas di Komisi V," jelas Menkeu di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Agus mengatakan remunerasi gaji PNS 20 kementerian/lembaga tersebut memang akan menambah beban anggaran pegawai dalam APBN. Namun, dia menegaskan remunerasi diharapkan bisa meningkatkan pelayanan dan kinerja PNS sekaligus menghilangkan berbagai beban honorarium di dalam anggaran belanja pegawai. "Memang akan menambah beban pegawai, tapi tidak apa-apa. Tunjangan memang harus dilakukan," kata Menkeu. Pemerintah menganggarkan Rp241,12 triliun untuk belanja pegawai dalam RAPBN 2013 atau naik dari pos belanja pegawai dalam APBNP 2012 sebesar Rp212,25 triliun.
http://ift.tt/1IEMtGr
Angka Perceraian PNS Meningkat
Selasa, 18 Desember 2012 , 09:08:00
PEMALANG - Berdasarkan data dari kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pemalang, di Bulan November 2012 angka kasus perceraian dikalangan PNS terus meningkat menjadi 20 perkara. Faktor utama penyebab meningkatnya angka perceraian ini yaitu ekonomi. Pengadilan Agama mencatat, pada bulan November angka kasus perceraian keseluruhan lebih besar dibandingkan Bulan Oktober. Dari data yang dihimpun perkara yang diterima mencapai 296 sedangkan yang diputus 303. Faktor penyebab kebanyakan ekonomi yang mencapai angka 128 sedangkan tidak tanggung jawab 100, tidak ada keharmonisan 9 dan krisis moral 6.
Kepala Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Drs H Masykuri Haider SH melalui Sekretaris Panitera H Masjkour Sahli SHi, Senin (17/12) mengatakan, banyak faktor yang membuat angka perceraian ini terus meningkat, salah satunya karena jumlah pernikahan yang ikut naik. Penyebab lainnya banyak dipengaruhi orang ketiga (perselingkuhan) dan faktor ekonomi. "Sebagai hakim pasti berupaya untuk melakukan mediasi karena sudah menjadi kewajiban. Tapi kalau sudah tidak bisa didamaikan, ya sulit," jelasnya.
Dilihat dari trendnya banyak kaum perempuan yang mengajukan cerai gugat suaminya. Salah satunya karena mungkin tidak kuat dengan kondisi ekonomi. Selain itu juga perbandingan antara cerai talak dan cerai gugat bisa mencapai dua kali lipat. Akan tetapi banyak faktor yang membuat cerai gugat lebih dominan. Dengan meningkatnya pemahaman kaum perempuan, maka mereka lebih memilih menggugat duluan ketimbang digugat suaminya.
Sementara Leny warga Taman Asri salah satu penggugat cerai suaminya mengakui bahwa dirinya menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi, " saya kesini untuk menggugat cerai suami yang saat ini sudah punya istri lagi dan sudah hampir satu tahun tidak menafkahi keluarga, " ujarnya yang mengaku suaminya bekerja di Inspektorat
http://ift.tt/1FgkBnU
Dampak Sosial Sertifikasi Guru
Selasa, 10 Feb 2015 07:08 WIB
BADAN Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat ada 99 PNS yang bercerai pada 2013. Mereka terdiri dari 63 PNS perempuan dan 36 PNS laki-laki. Dari 63 PNS perempuan, 75 persen guru SD yang sudah menikmati penghasilan tinggi dari tunjangan sertifikasi guru.
Pada Januari 2014 saja ada sepuluh PNS bercerai, pada Februari 2014 juga ada sepuluh PNS yang cerai. Menurut catatan Kasubid Pembinaan Pegawai BKDD Kabupaten Ciamis, Syamsul Bahri Sag, sejak program sertifikasi guru digulirkan pada 2006 tingkat perceraian PNS guru di Ciamis setiap tahun meningkat.
Kasus perceraian di Ciamis, bisa jadi adalah fenomena gunung es dampak sosial guru pasca sertifikasi di tanah air. Hal ini menjadi catatan dan perhatian khusus Kemendiknas dalam melakukan evaluasi dan audit kinerja para PNS guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Proses perceraian yang memakan waktu panjang jelas akan menganggu waktu dan kinerja guru di sekolah, sedangkan yang menjadi korban anak-anak. Belum lagi dampak psikologis dan sosial yang dihadapi guru bersangkutan ketika menyandang predikat janda/duda, pasti akan semakin berdampak pada kinerjanya ketika mengajar.
Selama ini memang belum ada hasil penelitian resmi yang mengatakan bahwa tunjangan profesi guru cenderung menimbulkan dampak sosial dalam keluarga guru. Tetapi banyak fakta di lapangan, yang terjadi justeru menimbulkan disharmoni dalam keluarga guru. Kalau kasus di atas semakin hari semakin bertambah, maka Kemendiknas harus melakukan audit dan evaluasi kinerja secara serius dan menyeluruh. Selama ini Kemendiknas belum pernah menganalisis dampak sosial dalam rumah tangga disebabkan cairnya tunjangan sertifikasi guru, sehingga kasus perceraian luput dari pengawasan.
Sejatinya tujuan utama dan pertama Kemendiknas memberikan tunjangan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam mendidik generasi bangsa. Karenanya, sebelum mendapat tunjangan profesi, guru harus membuat portofolio, uji kompetensi, PLPG, verifikasi dan evaluasi kerja secara berkala. Semua dilaksanakan Kemendiknas agar guru benar-benar menjadi profesional dalam menyiapkan pembelajaran dan saat pembelajaran, sehingga berdampak positif bagi kemajuan pendidikan nasional.
Berdasarkan tujuan tersebut, maka guru mempunyai tanggung jawab yang lebih besar sebagai pengajar dan pendidik. Sementara tunjangan sertifikasi dalam bentuk tambahan gaji setiap bulan adalah apresiasi positif dari pemerintah/Kemendiknas. Artinya, dengan cairnya tunjangan sertifikasi guru maka kinerja guru juga semakin meningkat dan profesional. Kalau implikasinya justeru negatif; perceraian guru meningkat, kinerja menurun, lebih fokus pada pencairan tunjangan daripada mengajar, serta guru menjadi semakin konsumtif, maka pemerintah/Kemendiknas harus melakukan evaluasi besar-besaran.
Menghentikan tunjangan sertifikasi jelas bukan solusi, sebab berarti melawan undang-undang. Solusinya antara lain, pertama pemerintah/Kemendiknas harus melakukan audit kinerja dan keuangan terhadap seluruh guru yang telah menerima tunjangan profesi. Audit dilakukan minimal setiap semester, sehingga nantinya diketahui apakah kinerja guru bersangkutan semakin baik atau sebaliknya. Apakah uang tunjangan tersebut dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi diri sebagai guru atau justeru untuk keperluan konsumtif. Kalau hasil audit dinyatakan negatif, maka pemerintah/Kemendiknas harus "membengkelkan" guru tersebut dan diberikan treatmen supaya benar-benar professional dan kalau tetap tidak berubah maka berikan sanksi - kalau perlu tunjangan profesinya dicabut.
Kedua, Kemendiknas melalui BKDD melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat dan rutin terhadap guru-guru tersertifikasi dengan mengadakan pembinaan mental, keluarga dan spiritual, sehingga keinginan untuk bercerai bisa dicegah.
Ketiga, Kemendiknas bekerja sama dengan pengadilan agama mengadakan mediasi kepada guru-guru yang mengajukan cerai, sehingga tingkat perceraian guru PNS tersertifikasi bisa dicegah sejak dini.
Keempat, seluruh stakeholder pendidikan dan masyarakat - melalui komite sekolah - harus berperan aktif ikut mengawasi kinerja guru-guru yang sudah tersertifikasi agar mereka benar-benar profesional dan kosentrasi dalam mendidik anak-anak di sekolah.
Semoga dengan pengawasan dari berbagai pihak dan kesadaran dalam diri bahwa guru adalah profesi sangat mulia, para guru PNS tersertifikasi yang ingin bercerai kembali berpikir ulang. Apa, harus seperti apa dan bagaimana guru harus mendidik setelah ada tunjangan profesi guru? Perceraian memang bukan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam, tetapi sesuatu yang dibenci Allah Swt. Apalagi kalau alasan perceraian justeru terjadi disharmonisasi dalam keluarga karena suami berpenghasilan lebih kecil, istri merasa mampu menafkahi diri sendiri. Para guru, kembalilah ke fitrahmu, dengan atau tanpa tunjangan sertifikasi.
(Oleh: Dahrun Usman SSos) Penulis, seorang pendidik dan antropolog
http://ift.tt/1IEMtWF
PNS Bakal Banjir Duit Juni 2015 Nanti
Selasa, 12 Mei 2015 , 11:39:00
JAKARTA- Surat petunjuk Menteri Keuangan (PMK) memang belum keluar. Namun, para pegawai negeri sipil bakal banji duit pada Juni mendatang. Pasalnya, mereka akan menerima rapelan kenaikan gaji enam persen sejak Januari ditambah gaji ke-13.
"Rencananya Juni rapelan kenaikan gaji direalisasikan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Kabag Komunikasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Suwardi kepada media ini, Selasa (12/5).
Gaji ke-13 biasanya dibayarkan Juli. Namun, untuk tahun ini dimajukan Juni mengingat kebutuhan pembayaran sekolah. "Kemungkinan besar akhir Juli gaji ke-13 juga cair karena kan banyak yang butuh untuk bayar sekolah anak-anak," ucap Suwardi.
Terkait kenaikan gaji PNS, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.
Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan tahun ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.
Dia menambahkan, setiap tahunnya KemenPAN-RB selalu mengusulkan besaran kenaikan gaji PNS di kisaran 10-15 persen. Namun, realisasinya tergantung kemampuan anggaran negara.
Kendati kenaikan gaji menurun, PNS tetap mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja sekitar 30 persen. Besaran ini disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi dan capaian kinerjanya.
http://ift.tt/1IEMtWJ
-----------------
Aneh, bukan? Kesejahteraan sudah meningkat di kalangan PNS dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini akibat gaji naik 10-15% pertahun, masih ditambah tunjangan renumerasi jabatan dan sertifikasi untuk Guru/Dosen, tapi kok perceraian di kalangan PNS meningkat? Apa penjelasannya?
Jelas bukan masalah ekonomi. Seorang rekan gua yang berprofesi sebagai konselor PNS, khususnya Guru, pernah bercerita bahwa berdasarkan beberapa penelitian di kalangan Guru yang menjadi kliennya, banyak terjadi kasus-kasus perselingkuhan semenjak sertifikasi Guru keluar beberapa tahun lalu. Dia mencoba menjelaskan, kemungkinan besar kenaikan gaji yang cukup besar di kalangan PNS khususnya Guru itu, menyebabkan perubahan gaya hidup akibat konsumsi meningkat. Selain kredit mobil baru, rumah, dan peralatan elektronik serta HP sekelas BB, kayaknya banyak pula yang mulai mencari "kepuasan" lainnya. Antara lain, yaaa beselingkuh dengan sesama teman se profesi guru itu.
Kasus sama juga terjadi di kalangan PNS yang bekerja di instansi lain, seperti kemenkeu itu, serta PTN. Nah, kira-kira apakah itu yang menjadi penyebab mereka akhirnya banyak bercerai? Bisa jadilah! Sudah jamak menjadi sifat manusia, manakala diberi rezeki melimpah, bukannya syukur nikmat, malah kufur nikmat dengan berbuat maksiyat
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar