son of ryadz diary : May 01, 2015 at 11:33AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan
Agung berkoordinasi dengan Mahkamah Agung
agar mengeluarkan aturan batas waktu
pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana
mati, menyusul adanya putusan Mahkamah
Konstitusi yang membolehkan terpidana
mengajukan PK lebih sekali.
Putusan MK tersebut membuat kejaksaan
gamang dan menunda pelaksanaan eksekusi
terhadap dua terpidana mati kasus narkotika
yang kembali mengajukan PK perkaranya ke
MA. Padahal, putusan perkara kedua terpidana
mati itu sudah berkekuatan hukum tetap
(incraht) dan pengajuan PK hingga grasinya
pun sudah ditolak sebelumnya.
"Saya sudah bicarakan dengan Ketua
Mahkamah Agung mengenai bagaimana
solusinya. Nanti, kami bersama MA akan
mengeluarkan, apakah Perma (Peraturan MA)
atau apakah apapun itu yang nantinya dapat
memberikan pem batasan pengajuan PK oleh
terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas
waktu," kata Jaksa Agung, HM Praserto di
Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Prasetyo mengakui koordinasi kepada MA ini
karena pihaknya tidak ingin disalahkan pada
kemudian hari sehingga pelaksanaan eksekusi
mati ditunda hingga 2015.
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu ada yang
pro dan kontra. Ya kan? Jadi, enggak ada itu
pembatalan. Pokoknya, intinya, semua (syarat
yuridis dan sosilogis) terpenuhi dulu, baru kami
laksanakan eksekusi," terangnya.

Sebelumnya, kejaksaan berencana
melaksanakan eksekusi terhadap enam
terpidana mati yang telah berkekuatan hukum
tetap (incraht) hingga pengajuan PK dan
grasinya yang telah ditolak, sebelumnya
pergantian tahun 2014 ini.
Mereka terdiri dari empat terpidana kasus
narkotika, yakni AH, PL, ND, M ACM dan dua
terpidana kasus pembunuhan berencana, yakni
GS dan TJ. Namun, jelang pelaksanaan
eksekusi, AH dan PL kembali mengajukan PK
pada 15 Desember 2014.
Pada 6 Maret 2014 lalu, MK mengeluarkan
putusan bahwa terpidana berhak mengajukan
PK ke MA lebih satu kali.
Putusan itu dikeluarkan MK atas permohonan
gugatan uji materi (judicial review) Pasal 268
ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) dari mantan Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar
yang divonis 18 tahun penjara atas kasus
pembunuhan berencana.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo
telah menegaskan komitmennya memerangani
narkoba. Ia menyatakan tidak memberi
ampunan atau grasi kepada 64 terpidana mati
kasus narkotika karena pengedar, gembong
narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang
memberi kan dampak merusak luar biasa
generasi muda.


http://ift.tt/1bKE8m5

ya donk, nanti spt Fredy terpidana mati kasus narkoba yg tak juga mengajukan PK,masak gak bisa dieksekusi,malah terus kendalikan pabrik narkoba dari balik jeruji tahanan.

lalu juga terkait dg kasus Mary jane

Link: http://adf.ly/1G9vll Kejagung minta MA tetapkan batas waktu PK

IFTTT

Put the internet to work for you.

Delete or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar