TEMPO.CO, Jakarta - Uskup Agung   
   Jakarta, Mgr Ignatius Suharyo,   
   mengkritik keputusan   
   pemerintah yang tetap   
   menggelar eksekusi mati pada   
   delapan terpidana mati narkoba.   
   Padahal, pemerintah sudah   
   didesak oleh berbagai pihak   
   untuk menghentikan hukuman   
   mati.   
   Uskup Haryo bahkan menyebut   
   proses hukuman mati sudah   
   mencederai Pancasila, yakni sila   
   Kemanusiaan yang Adil dan   
   Beradab.   
   "Sudah saatnya   
   hukuman mati dihapus dari   
   Indonesia," kata dia seusai   
   memimpin Misa Arwah di RS   
   Carolus, Rabu, 29 April 2015.   
   Uskup Haryo juga mengharap   
   eksekusi delapan terpidana   
   narkoba hari ini menjadi yang   
   terakhir kalinya.   
   Menurut dia,   
   sikapnya akan tetap konsisten   
   menentang pemberlakuan   
   hukuman mati di Indonesia.   
   Sikap itu s   ejalan dengan sikap   
   Paus Fransiskus soal vonis mati   
   untuk segala jenis kejahatan apa   
   pun.   
   Merujuk sikap Paus, Uskup Haryo   
   mengungkapkan hukuman mati   
   bagi negara hukum merupakan   
   kegagalan. Sebab, mewajibkan   
   pembunuhan atas nama   
   keadilan. "Keadilan tak akan   
   pernah tercapai dengan   
   mencabut kehidupan manusia,"   
   Uskup Haryo berujar.   
   Delapan terpidana mati telah   
   dieksekusi Rabu dinihari, 29   
   April 2015, di Nusakambangan,   
   Cilacap. Mereka adalah Andrew   
   Chan, Myuran Sukumaran, Martin   
   Anderson, Sylvester Obiekwe   
   Nwolise, Okwudili Oyatanze, dan   
   Raheem Agbaje, Rodrigo Gularte,   
   serta warga negara Indonesia:   
   Zainal Abidin.   
   Hanya Mary Jane Veloso, warga   
   negara Filipina yang selamat   
   karena Kejaksaan Agung   
   menunda eksekusi berkat   
   adanya kemungkina   n bukti baru   
   keterlibatan warga Filipina itu   
   dalam rantai perdagangan   
   narkoba. Sebab, orang yang   
   merekrut Mary Jane dan   
   melibatkannya dalam kasus   
   perdagangan manusia telah   
   menyerahkan diri pada   
   Kepolisian Filipina.   
   http://ift.tt/1Iqeekr   
   Katanya melanggar SILA Ke 2 bray   
Link: http://adf.ly/1G5Rgq   Uskup Agung Jakarta Serukan Penghapusan              
Put the internet to work for you.






0 komentar:
Posting Komentar