son of ryadz diary : December 02, 2014 at 04:25AM



BADAN Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) lahir lewat Keputusan Gubernur Aceh No.193/032 tanggal 15 Januari 2001. Lembaga ini dibentuk setelah Pemerintah Pusat menetapkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2000 tanggal 1 September 2000, lalu dikuatkan dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2000 tanggal 21 Desember 2000.

Lewat Keputusan Presiden No.248 tahun 2000 tangal 21 September 2000 Presiden mengangkat Dewan Kawasan Sabang yang terdiri dari Gubernur Aceh selaku ketua, dibantu Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar sebagai anggotanya. Kepala BPKS seharusnya menjabat 5 tahun untuk satu periode kepemimpinan. Faktanya, sejak berdiri, belum ada Kepala BPKS yang bertahan hingga masa jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya Disini

Link: http://adf.ly/usZo5 BPKS Sabang, Sarat Masalah dari Masa ke Masa

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar