MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem- bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya. Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung m) / Hukum & Kriminal Bully Jokowi diFacebook, Pria IniDitangkap Polisi
Put the internet to work for you.
0 komentar:
Posting Komentar