son of ryadz diary : August 27, 2014 at 11:54PM

Gugatan Kubu Prabowo Tidak Diterima PTUN
Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Majelis hakim menyebut perkara itu tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.

"Menetapkan dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. PTUN Jakarta tidak berwenang untuk pemeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara nomor 164/G/2014/PTUN," kata ketua majelis hakim Hendro Puspito dalam persidangan di PTUN Jakarta, Jl Sentra Timur, Jakarta Timur, Kamis (28/8/2014).

"Gugatan nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenang absolut pengadilan PTUN," imbuhnya.

Hendro mempersilakan pihak penggugat untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usah a Negara bila tak puas dengan putusan hakim. Kubu Prabowo menggugat Surat Ketua KPU nomor 959/UND/8/2014 tertanggal 21 Juli 2014 soal undangan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Bila ada yang tidak sependapat silahkan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, maka dangan ini sidang selesai dan ditutup," katanya.

Kuasa hukum Prabowo sempat mengajukan keberatan pada putusan itu. Dia menyatakan timnya tidak mempersoalkan hasil Pilpres dan Prosesnya.

"Mohon maaf Pak Ketua, sebelum bubar kami ingin klarifikasi ojek tuntuan bukan hasil, tapi prosesnya. Kami mengerti ada jeda waktu 14 hari pada kami untuk mengajukan pengadilan tinggi sebagiamana hak kami. Tapi bukan hasil melainkan proses," katanya.

"Ya silahkan keberatan itu diajukan ke Pengadian Tinggi," pinta hakim Hendro.
http://ift.tt/1qByd6U

GUGAT KE KUA AJA WO KALAU TIDAK KE KPAI SAJA
PASTI DI TERIMA WO



Link: http://adf.ly/rXZSp SINETRON PRAHARA PART 2

IFTTT

Put the internet to work for you.

Turn off or edit this Recipe

0 komentar:

Posting Komentar